Pasal 512
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dankhusus lainnya. (2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, pengelolaan data informasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya.
