PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 504
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan, serta pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka penyelenggaraan kawasan permukiman.
