PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 502
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman; b. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman;
c. pemberian bimbingan teknis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman; d. pembinaan kelembagaan penyelenggaraan kawasan kawasan permukiman; dan e. Pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka penyelenggaraan kawasan permukiman.
