Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; c. Direktorat Jenderal Bina Marga; d. Direktorat Jenderal Cipta Karya; e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi; n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan. (2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Pusat Data dan Teknologi Informasi; b. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah;
c. Pusat Bendungan; d. Pusat Air Tanah dan Air Baku; e. Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo; dan f. Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga, dan Pasar. (3) Ketentuan mengenai susunan organisasi Kementerian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
