PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 498
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; dan d. pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara,
Sulawesi, Maluku, dan Papua.
