PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 494
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdit Kawasan Permukiman Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan; dan d. pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan.
