PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 492
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. (2) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.b mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Lampung.
