PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan; b. pembinaan dan pelaksanaan sistem akuntansi; c. pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum; d. penyusunan tata laksana keuangan dan sistem akuntansi; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan; f. pembinaan dan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja; g. penatausahaan hasil pemeriksaan; h. penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal; i. penyusunan laporan keuangan Kementerian; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
