PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 488
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.
(2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran serta pengelolaan data dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan kawasan permukiman.
