PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 486
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; b. perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman; dan d. pengelolaan data dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan kawasan permukiman.
