PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 474
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman pengelolaan data, sistem dan teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman;
b. penyelenggaraan dan pengelolaan data bidang pembangunan infrastruktur permukiman; c. penyelenggaraan dan pengembangan sistem teknologi informasi; dan d. fasilitasi pengelolaan data, sistem dan teknologi informasi.
