PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 472
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman. (2) Seksi Keterpaduan Pelaksanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan keterpaduan pelaksanaan pembangunan bidang pengembangan kawasan permukiman, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
