PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, dan penyusunan organisasi, dan evaluasi organisasi serta penerapan budaya organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, dan penyusunan tatalaksana, pemantauan dan evaluasi tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan perencanaan pegawai dan pelaksanaan pengadaan pegawai.
