Pasal 468
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Keterpaduan Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman, fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan tahunan, bidang pengembangan kawasan permukiman dan penataan bangunan dan lingkungan. (2) Seksi Keterpaduan Pemrograman II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman, fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan tahunan bidang pengembangan sistem penyediaan air minum dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
