Pasal 464
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman, serta penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis di
bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman. (2) Seksi Fasilitasi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi kemitraan, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan perencanaan dan kemitraan di bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
