PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 462
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis pembangunan infrastruktur permukiman; c. penyusunan pedoman dan manual keterpaduan rencana pembangunan infrastruktur permukiman; dan d. fasilitasi penyiapan program jangka menengah pembangunan infrastruktur permukiman dan fasilitasi kemitraan.
