Pasal 455
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal; d. fasilitasi pengalihan status barang milik negara;
e. pemanfaatan barang milik negara dan proses pemindahtanganan; f. penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan Rumah Negara di lingkungan Direktorat Jenderal; g. pengamanan fisik dan fasilitasi sertifikasi barang milik negara; dan h. pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana penanggulangan darurat bencana alam.
