PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 453
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal serta pemberian pertimbangan hukum. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan komunikasi publik dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal.
