Pasal 449
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, danperbendaharaan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal, dan administrasi
penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan, pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal, penatausahaan pelaporan Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi serta evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal, serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
