Pasal 447
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal; c. penyiapan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan; d. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan direktorat jenderal; e. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal; g. penyusunan laporan kinerja sekretariat direktorat jenderal; h. pelaksanaan administrasi tata usaha, kearsipan dan urusan rumah tangga direktorat jenderal; i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas direktorat jenderal; dan j. pengadaan dan pemeliharaanperalatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran sekretariat direktorat Jenderal.
