PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 443
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional; c. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal; d. fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan direktorat jenderal; dan e. fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal.
