PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 440
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga direktorat jenderal; c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum, pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik direktorat jenderal; d. pengelolaan barang milik negara direktorat jenderal; dan e. koordinasi, pemantauan, dan evaluasi sarana dan prasarana penanggulangan darurat bencana alam.
