Pasal 437
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan
penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
