Pasal 431
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta pemanfaatan jalan tol, pemberian rekomendasi penutupan sementara serta pemberian saran dan pertimbangan pengambilalihan sementara hak penyelenggaraan karena kegagalan pengusahaan dan pelelangan ulang, pengambilalihan hak pengusahaan pada akhir masa konsesi dan pengoperasian pada akhir masa konsesi, evaluasi dan rekomendasi penyesuaian tarif tol, pelaksanaan evaluasi teknis pemenuhan standar pelayanan minimal jalan bebas hambatan dan jalan tol, pengendalian pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan rekomendasi perubahan sistem dan pengoperasian jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan pemanfaatan
bagian-bagian jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan lokasi tempat istirahat dan pelayanan, penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan bebas hambatan, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan penambahan gardu, penambahan lajur dan peningkatan struktur jalan bebas hambatan dan jalan tol di Pulau Jawa serta penyiapan bahan Penetapan Kinerja Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta pemanfaatan jalan tol, pemberian rekomendasi penutupan sementara serta pemberian saran dan pertimbangan pengambilalihan sementara hak penyelenggaraan karena kegagalan pengusahaan dan pelelangan ulang, pengambilalihan hak pengusahaan pada akhir masa konsesi dan pengoperasian pada akhir masa konsesi, evaluasi dan rekomendasi penyesuaian tarif tol, pelaksanaan evaluasi teknis pemenuhan standar pelayanan minimal jalan bebas hambatan dan jalan tol, pengendalian pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan rekomendasi perubahan sistem dan pengoperasian jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan pemanfaatan bagian-bagian jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan lokasi tempat istirahat dan pelayanan, penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan bebas hambatan, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan penambahan gardu, penambahan lajur dan
peningkatan struktur jalan bebas hambatan dan jalan tol diluar pulau jawa, monitoring dan evaluasi kinerja pemrograman pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan metropolitan dan kota besar, serta pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penyiapan laporan kinerja direktorat jalan bebas hambatan dan perkotaan.
