Pasal 429
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta pemanfaatan jalan tol; b. pemberian rekomendasi penutupan sementara serta pemberian saran dan pertimbangan pengambilalihan sementara hak penyelenggaraan karena kegagalan pengusahaan dan pelelangan ulang, pengambilalihan hak pengusahaan pada akhir masa konsesi dan pengoperasian pada akhir masa konsesi; c. evaluasi dan rekomendasi penyesuaian tarif tol, perubahan sistem dan pengoperasian jalan bebas hambatan dan jalan tol; d. pelaksanaan evaluasi teknis pemenuhan standar pelayanan minimal jalan bebas hambatan dan jalan tol; e. pengendalian pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol; f. evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan pemanfaatan bagian-bagian jalan tol dan lokasi tempat istirahat serta pelayanan; g. penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan bebas hambatan;
h. penyusunan informasi penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol; i. evaluasi dan penyiapan bahan persetjuan penambahan gardu, penambahan lajur dan peningkatan struktur jalan bebas hambatan dan jalan tol; j. monitoring dan evaluasi kinerja pemrograman pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan metropolitan dan kota besar; k. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di direktorat jalan bebas hambatan dan perkotaan; dan l. penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja direktorat jalan bebas hambatan dan perkotaan.
