Pasal 427
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Pengadaan Tanah I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, persiapan dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol, pembinaan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol di lingkungan direktorat jenderal bina marga, pelaksanaan pengamanan aset hasil pengadaan tanah jalan tol di Pulau Jawa. (2) Seksi Pengadaan Tanah II mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, persiapan dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas
hambatan dan jalan tol, pembinaan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol di lingkungan direktorat jenderal bina marga, pelaksanaan pengamanan aset hasil pengadaan tanah jalan tol di luar Pulau Jawa.
