PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 425
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan persiapan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol; b. pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol; c. pembinaan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol di lingkungan direktorat jenderal bina marga; dan d. pelaksanaan pengamanan aset hasil pengadaan tanah jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
