Pasal 423
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Metropolitan mempunyai tugas melakukan bahan penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jalan, validasi dan analisis data manajemen jalan, pembinaan dan penilaian bahan usulan program dan anggaran tahunan untuk tahun tunggal maupun tahun jamak pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang, monitoring dan evaluasi kinerja pemrograman pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan Metropolitan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan di kawasan Metropolitan dalam tahun berjalan, serta penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan di kawasan Metropolitan. (2) Seksi Kota Besar mempunyai tugas melakukan bahan penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jalan, validasi dan analisis data manajemen jalan, pembinaan dan penilaian bahan usulan program dan anggaran tahunan untuk tahun tunggal maupun tahun jamak pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang, monitoring dan evaluasi kinerja pemrograman pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan Kota Besar, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan di kawasan Kota Besar dalam tahun berjalan, serta penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan di kawasan Kota Besar.
