Pasal 421
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Metropolitan dan Kota Besar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jalan di kawasan Metropolitan dan Kota Besar; b. validasi dan analisis data manajemen lalu lintas untuk pengembangan jalan di kawasan Metropolitan dan Kota Besar; c. pembinaan dan penilaian bahan usulan program dan anggaran tahunan untuk tahun tunggal maupun tahun jamak pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan Metropolitan dan Kota Besar; d. evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan di kawasan Metropolitan dan Kota Besar dalam tahun berjalan; dan e. penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan di kawasan Metropolitan dan Kota Besar.
