Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perencanaan teknis jalan bebas hambatan dan jalan tol, penyusunan perencanaan teknis jalan bebas hambatan dukungan pemerintah, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan rencana gambar ruang milik jalan dan Detailed Engineering Design jalan tol oleh badan usaha termasuk usulan tambahan simpang susun dan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
(2) Seksi Pengendalian Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol, penyusunan informasi penyelenggaraan pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol, pelaksanaan evaluasi penyesuaian kontrak pembangunan jalan bebas hambatan dan evaluasi perubahan ruang lingkup konstruksi jalan tol, pelaksanaan evaluasi laik fungsi dan operasi jalan bebas hambatan dan jalan tol.
