Pasal 417
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan perencanaan teknis jalan bebas hambatan dan jalan tol; b. pembinaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol; c. penyusunan informasi penyelenggaraan pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol; d. penyusunan perencanaan teknis jalan bebas hambatan dukungan pemerintah, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan rencana gambar ruang milik jalan (row plan) dan detailed engineering design (rencana teknik akhir) jalan tol oleh badan usaha termasuk usulan tambahan simpang susun dan tempat istirahat dan pelayanan; e. pelaksanaan evaluasi penyesuaian kontrak pembangunan jalan bebas hambatan dan evaluasi perubahan ruang lingkup konstruksi jalan tol; f. pelaksanaan evaluasi laik fungsi dan operasi jalan bebas hambatan dan jalan tol.
