Pasal 415
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Perencanaan Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pra studi kelayakan, studi kelayakan dan dokumen amdal untuk seluruh ruas jalan tol yang merupakan program pemerintah, pelaksanaan evaluasi prakarsa Pengusahaan Jalan Tol dan penyusunan rekomendasi izin melakukan studi kelayakan serta izin prakarsa dengan prakarsa badan usaha dan penyiapan bahan saran dan pertimbangan penetapan tarif awal tol. (2) Seksi Pemrograman Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan umum jalan bebas hambatan dan pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dan jalan tol, penyiapan bahan usulan untuk menyusun program jangka menengah dan tahunan penanganan jalan bebas hambatan dan jalan tol, penyusunan, pengembangan, pembinaan standar dan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, operasi dan pemeliharaan, pelayanan serta pemanfaatan ruang milik jalan bebas hambatan dan jalan tol, validasi dan Verifikasi data manajemen jalan bebas hambatan dan jalan tol dan penyusunan rencana kebutuhan awal, prioritas dan skema pembiayaan jalan bebas hambatan, serta evaluasi kebutuhan dan alokasi pembiayaan jalan bebas hambatan dan jalan tol.
