Pasal 413
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman Jalan Bebas Hambatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pra studi kelayakan, studi kelayakan dan dokumen amdal untuk seluruh ruas jalan tol yang merupakan program pemerintah (solicited); b. pelaksanaan evaluasi prakarsa Pengusahaan Jalan Tol dan penyusunan rekomendasi izin melakukan studi kelayakan serta izin prakarsa dengan prakarsa badan usaha.; c. penyiapan bahan saran dan pertimbangan penetapan tarif awal tol; d. penyusunan kebijakan dan perencanaan umum jalan bebas hambatan dan pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dan jalan tol; e. penyiapan bahan usulan untuk menyusun program jangka menengah dan tahunan penanganan jalan bebas hambatan dan jalan tol; f. penyusunan, pengembangan, pembinaan standar dan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, operasi dan pemeliharaan, pelayanan serta pemanfaatan ruang milik jalan bebas hambatan dan jalan tol; g. validasi dan verifikasi data manajemen jalan bebas hambatan dan jalan tol; dan h. penyusunan rencana kebutuhan awal, prioritas dan skema pembiayaan jalan bebas hambatan, serta evaluasi kebutuhan dan alokasi pembiayaan jalan bebas hambatan dan jalan tol.
