PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 411
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman Jalan Bebas Hambatan; b. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan; c. Subdirektorat Metropolitan dan Kota Besar; d. Subdirektorat Pengadaan Tanah; e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
