Pasal 407
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pembangunan dan preservasi jembatan, monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jembatan, pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Jembatan, penyusunan Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Jembatan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan dan preservasi jembatan dalam tahun berjalan, koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jembatan, dan pembinaan sistem monitoring kesehatan struktur jembatan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pembangunan dan preservasi jembatan, monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jembatan, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Jembatan, penyusunan Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Jembatan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan dan preservasi jembatan dalam tahun berjalan, koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jembatan, dan pembinaan sistem monitoring kesehatan struktur jembatan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
