Pasal 405
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pembangunan dan preservasi jembatan; b. monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jembatan; c. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di direktorat jembatan; d. penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja direktorat jembatan; e. evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan dan preservasi jembatan dalam tahun berjalan; f. koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jembatan; dan g. pembinaan sistem monitoring kesehatan struktur jembatan.
