Pasal 403
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Teknik Terowongan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bantuan teknik, inventarisasi data teknis, monitoring dan evaluasi, pengembangan standar dokumen spesifikasi khusus, serta fasilitasi pengembangan perencanaan teknik, pembangunan dan preservasi, fasilitasi penetapan laik fungsi, dan melakukan perencanaan teknik terowongan dan lintas bawah berdasarkan permintaan khusus, serta memfasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA. (2) Seksi Jembatan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bantuan teknik, inventarisasi data teknis, monitoring dan evaluasi, pengembangan standar dokumen spesifikasi khusus, serta fasilitasi pengembangan perencanaan teknik, pembangunan dan preservasi, fasilitasi penetapan laik fungsi, dan melakukan perencanaan teknik jembatan khusus dan lintas atas berdasarkan permintaan khusus, serta memfasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA.
