Pasal 397
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Subdirektorat Teknik Jembatan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan bantuan teknik perencanaan teknik pembangunan dan preservasi bangunan atas, bangunan
pelengkap, bangunan bawah, pondasi dan Daerah Aliran Sungai jembatan; b. monitoring dan evaluasi serta pengembangan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi bangunan atas, bangunan pelengkap, bangunan bawah, pondasi dan Daerah Aliran Sungai jembatan berdasarkan perkembangan teknologi perencanaan teknik, bahan, dan peralatan jembatan; c. perencanaan teknik jembatan berdasarkan permintaan khusus; d. fasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA; e. fasilitasi penetapan laik fungsi jembatan; dan f. fasilitasi pembinaan teknis perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jembatan termasuk jembatan pada jalan daerah.
