PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 395
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan validasi dan verifikasi data jembatan setiap provinsi, melakukan pembinaan metodelogi survey, sistem manajemen jembatan, serta melakukan pengembangan metode survey inventarisasi, survey rutin, survey detail dan survey khusus jembatan. (2) Seksi Pemrograman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan evaluasi biaya penanganan jembatan, usulan program dan anggaran tahunan dan jangka menengah penyelenggaraan jembatan, melakukan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan jembatan nasional, penyiapan kebutuhan dan angaran serta pengeluaran bahan dan peralatan jembatan.
