PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 393
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman menyelenggarakan fungsi: a. validasi dan verifikasi data manajemen jembatan nasional; b. pembinaan metodologi survey dan sistem manajemen jembatan; c. pengembangan metode survey inventarisasi, survey rutin, survey detail dan survey khusus jembatan; d. pengumpulan dan evaluasi biaya penanganan jembatan; e. penyusunan usulan program dan anggaran tahunan dan jangka menengah penyelenggaraan jembatan;
f. koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan jembatan nasional; dan g. penyiapan kebutuhan dan anggaran serta pengeluaran bahan dan peralatan jembatan.
