Pasal 391
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Penyusunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, prosedur kerja jembatan, penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan,
kontrak serta Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan jembatan, penyiapan bahan kajian penerapan teknologi baru bahan dan peralatan jembatan serta penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan dan preservasi jembatan, termasuk jembatan pada jalan daerah. (2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, pedoman, kriteria, prosedur kerja jembatan, bimbingan teknis standar dokumen pengadaan, kontrak serta Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan (SMK3) jembatan, bimbingan teknis penerapan teknologi baru bahan dan peralatan jembatan serta pembinaan teknik pelaksanaan pembangunan dan preservasi jembatan termasuk jembatan pada jalan daerah.
