PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pembinaan Karir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan pola karir pegawai serta pola bimbingan dan konseling. (2) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem penilaian kinerja pegawai dan evaluasi sistem manajamen sumber daya manusia aparatur. (3) Subbagian Seleksi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi dan pengelolaan administrasi jabatan, serta fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
