PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 389
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Standar dan Pedoman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja jembatan, termasuk jembatan pada jalan daerah; b. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis standar dokumen pengadaan, kontrak serta Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja jembatan; dan c. pembinaan standar pelaksanaan pembangunan dan preservasi jembatan yang berkeselamatan, termasuk jembatan pada jalan daerah.
