Pasal 383
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja di bidang preservasi jalan, pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja, dan manfaat jalan, pembinaan pelaksanaan program audit keselamatan dan pengamanan pemanfaatan jalan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan preservasi jalan selain jalan bebas hambatan, penyiapan bahan informasi penyelenggaraan preservasi jalan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan preservasi jalan dalam tahun berjalan, dan penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan preservasi jalan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan serta penyusunan Perjanjian Kinerja Direktorat Preservasi Jalan. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang preservasi jalan, pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja, dan manfaat jalan, pembinaan pelaksanaan program audit keselamatan dan pengamanan pemanfaatan jalan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan preservasi jalan selain jalan bebas hambatan, penyiapan bahan informasi penyelenggaraan preservasi jalan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan preservasi jalan dalam tahun berjalan, dan penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan preservasi jalan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Preservasi Jalan dan penyusunan Laporan Kinerja Direktorat Preservasi Jalan.
