Pasal 381
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang preservasi jalan; b. pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja dan manfaat jalan; c. pembinaan pelaksanaan program audit keselamatan dan pengamanan pemanfatan jalan; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan preservasi jalan selain jalan bebas hambatan; e. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Preservasi Jalan; f. penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Preservasi Jalan; g. evaluasi perubahan keluaran kegiatan preservasi jalan dalam tahun berjalan; dan h. penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan preservasi jalan.
