Pasal 379
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Teknik Pemeliharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan, pengendalian teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan, penyiapan bahan dan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis dan penerapan teknologi bahan dan peralatan pemeliharaan rutin jalan, pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaaan rutin jalan dan pembinaan sertifikasi laik operasi AMP yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan. (2) Seksi Teknik Pemeliharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan, pengendalian teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan, penyiapan bahan dan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis dan penerapan teknologi bahan dan peralatan pemeliharaan rutin jalan, pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaaan rutin jalan dan pembinaan sertifikasi laik operasi AMP yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
