PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 377
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Subdirektorat Teknik Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan; b. pengendalian teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan; c. pembinaan teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan; d. pembinaan teknis penerapan teknologi bahan dan peralatan pemeliharaan rutin jalan;
e. pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan; dan f. pembinaan dan pengawasan sertifikasi laik Operasi Asphalt Mixing Plant.
