Pasal 375
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Teknik Rekonstruksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis perencanaan rekonstruksi dan
rehabilitasi jalan, pengendalian teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis penerapan teknologi bahan dan peralatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan. (2) Seksi Teknik Rekonstruksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, pengendalian teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis penerapan teknologi bahan dan peralatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
