PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 373
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Subdirektorat Teknik Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan; b. pengendalian teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan; c. pembinaan teknis pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan; d. pembinaan teknis penerapan teknologi bahan dan peralatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan; e. pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan; dan f. pembinaan teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan.
