PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 371
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan Validasi dan verifikasi data Preservasi jalan Nasional dan pembinaan teknis survey jalan, penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan teknis pemrograman preservasi jalan nasional, pengaturan penyediaan, pemantauan pengendalian dan evaluasi
pemanfaatan, pemenuhan serta pembinaan manajemen pemeliharaan dan pemanfaatan bahan dan peralatan jalan. (2) Seksi Pemrograman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan preservasi jalan nasional, dan pembinaan penyiapan bahan usulan penyusunan program preservasi jalan.
